jatimnow.com - Gelapkan uang perusahaan untuk bermain judi, Anen warga Jalan Putat Gede Indah no 35 Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mulyorejo.
Anen melakukan aksi penggelapan uang sebesar Rp 28 juta tersebut sekitar setahun lalu saat bekerja di rumah makan Shao Kao yang berlokasi di Jalan Raya Kertajaya Indah 57 Surabaya.
Tidak sampai hitungan tahun, waktu yang dibutuhkan pelaku dalam 'bermain' uang perusahaan. Hanya sekitar dua bulan, uang milik perusahaan yang harusnya disetorkan ke pemilik rumah makan malah digelapkan oleh Anen.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Kasus penggelapan itu terbongkar, usai pihak perusahaan tidak menerima hasil usaha dan memilih menyelesaikan melalui jalur hukum. Dengan melaporkan pelaku ke pihak berwajib, Polsek Mulyorejo yang menangani perkara ini kemudian menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.
Dirasa cukup bukti, pada Sabtu (21/7/2018) Unit Reskrim Polsek Mulyorejo melakukan penjemputan di rumah makan Shao Kao tempat Anen bekerja.
Kanit Reskrim Mulyorejo, Iptu Budianto mengungkapkan awalnya petugas menerima laporan terkait adanya tindak pidana penipuan yang dialami. Setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Setelah menerima laporan, tim anti bandit Polsek Mulyorejo datang ke Rumah Makan Shao Kao menjemput tersangka Ane, untuk proses lebih lanjut di Mapolsek Mulyorejo," kata Iptu Budianto, Minggu (22/7/2018).
Kronologi penggelapan, di jelaskan Iptu Budi, bahwa Dennis Soetedja (21) pemilik rumah makan Shao Kao melaporkan Anen yang berprofesi sebagai manager rumah makannya.
"Menurut keterangan istri, pelaku juga pernah hampir berurusan dengan hukum karena melakukan hal serupa. Tapi jumlahnya tidak terlalu besar sehingga istrinya sanggup mengganti uang perusahaan yang telah dipakai tersangka," jelas Iptu Budi.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Kepada Iptu Budi, Anen Mengaku bahwa uang perusahaan yang digelapakannya digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya.
"Penuturan tersangka juga hampir sama dengan kesaksian sang istri kalau uang perusahaan itu digunakan untuk berjudi," pungkasnya.
Reporter Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto