Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim dan polres jajaran membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar serta elpiji bersubsidi. 92 orang ditetapkan tersangka, ratusan barang bukti diamankan.
"Kami bersama polres jajaran awalnya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kilogram (kg) digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 92 orang tersangka," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (6/9/2022).
Farman menyebut, BBM itu ditandon di salah satu tempat di Surabaya. Kemudian untuk elpiji, mereka memindahkan dari tabung elpiji melon ke tabung berukuran 12 dan 50 kg. Sementara modusnya dalam menjual, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya masih akan melakukan pendalam terkait dugaan adanya keterlibatan oknum di Pertamina.
"Masih kami selidiki dan dalami lagi. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tegasnya.
Farman juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui aktivitas ilegal BBM di wilayah Jawa Timur, dipersilakan untuk melapor.
Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap
"Mohon kami juga diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji yang ada di wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Region Manager HSSE wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktivitas ilegal terkait BBM.
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," ujarnya.
Sementara dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti solar sebanyak 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai Rp 14 juta.
Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU
Kemudian tabung elpiji kapasitas 50 kilogram 11 buah, tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram 21 buah, tabung elpiji 3 kilogram baru 540 buah, tabung elpiji portabel 357 buah, alat pemindah elpiji 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 dan atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.