Pixel Code jatimnow.com

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taman dan Tanggulangin Sidoarjo

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Pelaku menunjukkan tangki modifikasi saat press rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pelaku menunjukkan tangki modifikasi saat press rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Peristiwa terjadi di dua lokasi SPBU yakni di Taman dan Tanggulangin Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

"Empat tersangka dari dua lokasi yang diamankan antara lain, berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur," ucapnya, Senin (24/3/2025).

Ia menyampaikan, di lokasi pertama polisi mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 liter.

Sedangkan, di Tanggulangin polisi diamankan satu unit truck box warna Putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 1500 liter.

Baca juga:
Mandor SPBU di Kediri Diduga Gelapkan 16.000 Liter BBM Bersubsidi

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke empat tersangka tersebut, mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor yang diduga palsu.

"Selanjutnya BBM subsidi dengan jenis solar dijual dengan harga non subsidi, sehingga tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan," imbuhnya.

Baca juga:
Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar

Christian menegaskan, kerugian negara yang timbul dari dua tindakan tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.