jatimnow.com - Tiga karyawan SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember menjual BBM subsidi jenis solar ke pengecer secara ilegal. Mereka menggunakan barcode milik konsumen yang tertinggal.
Ketiga karyawan itu, AA (39) asal Gilimanuk Bali yang bertugas sebagai pengawas dan dua operator di SPBU Rowotamtu yakni AKB (34) dan AK (28) asal Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, ketiga tersangka melakukan aksinya Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat tersangka diamankan, turut serta 19 jerigen berisi 400an liter solar subsidi. Mereka membeli BBM subsidi jenis solar dan lalu dijual ke pengecer," katanya saat press conference, Rabu (26/3/2025).
Kapolres Jember menyebut, aksi yang dilakukan oleh ketiga oknum pegawai mulai 2023 dengan keuntungan Rp1000 per liternya. Para tersangka ini menggunakan barcode milik konsumen yang tertinggal di SPBU.
Baca juga:
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taman dan Tanggulangin Sidoarjo
"Ada 8 barcode yang dimiliki para tersangka ini, yang digunakan membeli solar subsidi di tempat kerjanya dan lalu dijual ke pengecer. Untuk penjualan tergantung pemesan, jika tidak ada pemesan tidak membeli di SPBU," sambungnya.
Kapolres Jember menyatakan, menurut regulasi penjualan BBM ini dilarang sebetulnya. Tapi para tersangka mengindahkan aturan tersebut.
Baca juga:
Mandor SPBU di Kediri Diduga Gelapkan 16.000 Liter BBM Bersubsidi
Tersangka ini akan dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 2 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.
"Ancaman pidananya 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.