Bojonegoro - Sebanyak 23 orang istri gugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online. Fenomena perceraian muncul yang disebabkan karena judi online ini ngetrend sejak bulan Agustus.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan pada bulan Agustus tercatat ada 356 perkara yang di angani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Paling banyak masih didominasi kasus perceraian yakni 282 perkara.
"Dari data tersebut yang paling banyak mengajukan yakni dari pihak istri, ada sebanyak 189 perkara cerai gugat, sisanya talak," ujar Sholikin Jamik, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan
Solikin menjelaskan faktor ekonomi masih mendominasi maraknya kasus perceraian.
Baca juga: Pemkot Kediri Warning Warga soal Judi Online, Ancam Keluarga dan Data
Selain itu, dia juga mengungkapkan, dari data bulan Agustus itu terdapat fenomena baru seperti judi online yang melatarbelakangi terjadinya hancurnya rumah tangga.
Dia menyebut ada sebanyak 23 perkara perceraian yang disebabkan karena sang suami kecanduan judi online.
Baca juga: Mas Dhito Imbau Warga Kediri Hindari Penyalahgunaan Bantuan Sosial
"Indikasinya karena sang istri marah-marah karena suaminya tidak bekerja, hanya bermain main HP, berharap mendapat kemenangan dari bermain game tapi ternyata malah bangkrut," tandasnya.
Sementara itu Pengadilan Agama Bojonegoro hingga bulan Agustus mencatat ada 2.088 perkara perceraian yang terdiri dari 1.478 cerai gugat dan 610 cerai talak.