Surabaya - Driver ojek online (ojol) berinisial LR asal Manyar Sabrangan, Surabaya, ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya ketika ngopi di warung kopi di sekitar rumahnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi sempat dibuat kebingungan. Sebab saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan satu barang bukti. Namun berkat ketelitian petugas, barang bukti akhirnya ditemukan dalam bungkus rokok berada tepat di bawah tempat duduknya.
"Setelah dilakukan interogasi, akhirnya LR mengakui bahwa barang bukti berupa 11 poket sabu siap edar dengan berat total 5,01 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok itu miliknya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Tersangka LR mengaku sabu-sabu tersebut disuplai dua orang, yakni AS dan KH. Kedua penyuplai kini masih diburu.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Dari AS, 3 poket sabu siap edar. Barang tersebut merupakan sisa dari 5 paket yang awal ia terima. Sedangkan 8 paket sisanya didapatkan dari KH," jelas alumni Akpol 2004 itu.
Saat bertransaksi, mereka berjanjan di dua tempat yang berbeda. Yakni, di rumah kos Jalan Manyar Sabrangan dan di Jalan Bagong Ginayan.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Tersangka mengaku bahwa membeli sabu dari AS sudah 2 kali dan KH baru sekali. Setiap bertransaksi, mereka menggunakan sistem kredit atau bayar setelah habis terjual," tandasnya.
Akibat perbuatannya, LR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.