Mediasi Pendemo di Desa Kepung, Mas Dhito: Pemimpin itu Melayani, Bukan Dilayani

Senin, 19 Sep 2022 18:57 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Mas Dhito saat menemui pendemo di Desa Kepung (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mendatangi warga yang berunjuk rasa di Kantor Desa Kepung, Senin (19/9/2022). Kedatangan Mas Dhito untuk melakukan mediasi atas tuntutan warga.

Unjuk rasa ini dilakukan warga di Kantor Kecamatan Kepung dan kantor desa. Dalam tuntutannya, warga menginginkan Kepala Desa Kepung turun dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa.

Sambil duduk lesehan, tuntutan warga itu didengarkan langsung oleh Mas Dhito.

Baca juga: Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

Mas Dhito mengatakan, sebagai pemimpin, mulai dari kepala desa, camat, bahkan bupati harus mampu melayani masyarakat.

"Bahwa kepala desa, pak camat, bupati, gubernur, presiden itu bukan untuk dilayani tapi melayani masyarakatnya," terangnya.

Menurut Mas Dhito, dari unjuk rasa ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang dikeluhkan warga untuk dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Baca juga: Nglencer Ning Pendopo, Warga Doakan Mas Dhito Bisa Lanjutkan Pembangunan Kediri

"Kita kumpulkan bukti-buktinya, demo hari ini menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil pihak desa," jelas Mas Dhito.

\

Kemudian, lanjut Mas Dhito, pihaknya akan melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga pendemo. Pengecekan baik pada penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.

"Kita akan cek pembentukan tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum, lalu yang berikutnya adalah pelayanan," tambahnya.

Baca juga: Mas Dhito Masih Yakin Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Mas Dhito menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Pemkab Kediri akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.

"Dalam hal ini bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti," tegasnya.

(ADV)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler