Mahfud MD Sebut RKUHP Sudah Bisa Disahkan oleh DPR Akhir Tahun ini

Rabu, 21 Sep 2022 16:33 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) saat berada di Hotel Mercure, Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membeberkan jika dalam waktu dekat Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) sudah bisa disahkan.

"InsyaAllah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan oleh DPR bersama pemerintah," ujar Mahfud di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu (21/9/2022).

Mahfud menjelaskan, kajian RKUHP sudah matang. Sosialisasinya juga sudah digebyar di beberapa wilayah Indonesia.

Baca juga: Profil Hadi Tjahjanto, Arek Malang Calon Menkopolhukam RI

"Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya dan sebagainya sudah dirangkum menjadi satu yang namanya visi bersama, Indonesia," papar dia.

Mahfud menambahkan, kedatangannya ke Surabaya ini merupakan tugas untuk menyiapkan kajian tentang Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Puti Guntur Bawa Program Satu Keluarga Satu Sarjana untuk Pengentasan Kemiskinan

"Salah seorang yang ditunjuk oleh presiden adalah Prof Akhmad Muzakki Rektor UINSA ini bersama 11 anggota lainnya akan berkumpul di sini," jelasnya.

\

Untuk diketahui, Keppres 17 Tahun 2022 merupakan keputusan presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi.

Baca juga: Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

"Oleh sebab itu, jangan berfikir bahwa dengan adanya penyelesaian non yudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu. Tetap, itu diproses sesuai dengan hukum, digali dengan bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR," tandas Mahfud.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler