Pixel Code jatimnow.com

Mahfud MD Tanggapi Fenomena Bendera One Piece, Ini Katanya

Editor : Redaksi  
Foto: Tangkapan layar Mahfud MD dalam siniarnya (jatimnow.com)
Foto: Tangkapan layar Mahfud MD dalam siniarnya (jatimnow.com)

jatimnow.com - Fenomena pemasangan bendera jolly roger One Piece menjelang perayaan HUT ke 80 RI mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Periode 2019-2024, Mahfud MD.

Dalam siniar Terus Terang yang diunggah akun Youtube Mahfud MD Official, pria kelahiran 13 Mei 1957 ini mengajak semua pihak untuk bersifat arif dan bijaksana serta selalu menghormati Bendera Merah Putih.

Mahfud menjelaskan, sesuai UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur ketentuannya.

Dalam pasal 24 ayat 1 menyebutkan tentang larangan tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan bendera negara. Lebih spesifik, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

"Seperti merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menghina dapat dikenakan sanksi pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya, dalam uanggahannya yang dilihat jatimnow.com, Kamis (7/8/2025).

Baca juga:
Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Mahfud MD Ungkap Cara Merawat Indonesia Merdeka

Mahfud melihat, secara politis memang terdapat kekecewaan sebagian masyarakat atas pemerintah saat ini. Sehingga mereka memilih membentangkan bendera One Piece.

Namun saat disinggung mengenai apakah pemasangan bendera tersebut bisa dikenakan pidana, Mahfud mengatakan masih bisa diperdebatkan. Hal ini dikarenakan sebagai bentuk kemerdekaan ekspresi hal tersebut tidak bisa dikenakan unsur pidana.

"Pemasangan bendera tidak bisa diartikan dengan melecehkan atau merendahkan bendera merah putih, karena maknanya bisa jadi sebagai peringatan," tuturnya.

Baca juga:
Mahfud MD Pimpin Salat Jenazah Ibunda

Dengan dalih kebebasan ekspresi, pemasangan bendera One Piece ini seharusnya tidak dapat dipidanakan. Harus ditemukan terlebih dahulu mens rea atau niat jahat dalam pemasangannya. Mahfud MD mengajak semua pihak untuk bersikap arif dalam menanggapi fenomena ini.

"Selaku pemerintah juga harus menjadi tauladan ke masyarakat dan kita sama-sama menghormati bendera merah putih," pungkasnya.