Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang turut merespons kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa berinsial TP di Kecamatan Wajak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Tapi belum mendapatkan laporannya secara resmi.
"Sudah dengar di media massa. Kalau aduan secara resmi, kami belum menerima. Informasi yang saya terima, dugaan kasus sudah diproses aparat penegak hukum. Nanti jika sudah ada hasilnya, pihak DPMD akan menindaklanjuti dugaan tersebut," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilaporkan ke polisi. Sang kepala desa diduga mabuk dan melakukan penganiayaan serta pencabulan kepada seorang perempuan.
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (22/9/2022). Laporan tersebut masuk pada 20 September 2022.
Pelapor merupakan seorang wanita berinisial RD (38). Korban mengaku mendapat perlakuan cabul dan penganiayaan dari terlapor pada Minggu, 18 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, di depan rumah terlapor.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Keterangan pelapor, terlapor dalam keadaan mabuk dan tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan cabul. Untung saja korban sempat menangkis. Tak berhenti di situ, terlapor memukul wajah korban dengan tangan kosong dan menjambak rambut korban hingga akhirnya dihentikan warga sekitar.