Kota Malang - Agus Widodo warga binaan lapas (WBL) Kelas I Lowokwaru Kota Malang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri sekitar pukul 9.30 WWIB, Selasa (27/9/2022).
Agus merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan istri dan anak, dijerat pasal 340 KUHP. Saat ini korban masih menjalani 2,5 tahun dari vonis 10 tahun penjara.
Kalapas Klas I Malang, Heri Azhari mengakui hal tersebut. Korban gantung diri menggunakan tali tampar dari plastik di sebuah pos yang berada di dalam Lapas dan memang lama tak difungsikan.
Baca juga: Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
"Jadi waktu itu semua WBL tengah bercocok tanam, keluar dari sel pukul 7.50 dan salah satu warga menemukan korban sudah meninggal dengan posisi tergantung. Jadi korban menyambung plastik agar bisa jadi tali untuk bunuh diri," ujarnya.
Setelah itu, dokter Lapas langsung memeriksa tubuh korban dan arahnya memang bunuh diri. Tak lama berselang Polsek Blimbing bersama tim Inafis Polresta Malang Kota melakukan olah TKP.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
"Untuk keseharian normal tidak ada hal-hal yang mencurigakan, dilakukan pemeriksaan juga ke teman-temannya sesama WBL, tidak ada keluhan," tutupnya.