jatimnow.com - Pelaku pembuangan bayi perempuan di bawah pohon kelor Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih misterius.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Dasmono mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang, yaitu Hartono (50), Surati (45), Rona Ela Hartatik (20) serta Sugeng (50), kepala desa setempat sekaligus pelapor.
Menurut Dasmono, kasus pembuangan bayi itu masih menemui jalan buntu. Salah satu penyebabnya adalah minim saksi dan barang bukti di TKP.
Baca juga: Geger Tangis Bayi dalam Ember Bekas Cat di Depan Rumah Warga Jember
"Namun kami terus melakukan penggalian informasi dari berbagai pihak. Tim kami di lapangan juga terus berusaha mengidentifikasi pembuang bayi tersebut," ujar Dasmono, Senin (3/10/2022).
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan bidan di seluruh Kecamatan Dander dan sekitarnya, di antaranya Kecamatan Temayang dan Bubulan. Namun belum menemukan bukti," tambah dia.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri
Dasmono menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur.
"Ancaman maksimal hukuman penjara lima tahun enam bulan," ungkapnya.
Baca juga: Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri
Terpisah, Kapolsek Dander, AKP Jadmiko mengungkapkan bahwa bayi tersebut besok akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
Bayi perempuan masih dalam kondisi hidup dan sehat itu ditemukan warga pada Senin (26/9/2022) lalu.