jatimnow.com - Sebanyak 30 pelajar SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ketahuan mengendarai motor sekolah, Kamis (6/10/2022). Mereka kemudian dibariskan dan diberi edukasi dan sosialisasi.
Hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2022 karena banyak pelajar di bawah umur yang mengendarai motor ke sekolah dan menjadi atensi serius pihak kepolisian.
"Kita memberikan edukasi dan pemahaman tertib berlalu lintas. Dan peraturan usia yang berhak dan diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Dan kita lihat siswa di SMPN 2 ini, sekitar 30 pelajar yang dijumpai ke sekolah mengendarai sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
Ia menambahkan, pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi pelarangan siswa membawa motor saat ke sekolah. Tetapi masih banyak siswa atau siswi yang mengendarai motor.
"Kita lakukan pembinaan dengan pemahaman dulu, kenapa mereka mengendarai motor dan apa risikonya karena usia dini ini rawan kecelakaan lalu lintas," ungkap Heru.
Baca juga: Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
Menurut Heru, para siswa diminta menandatangani surat pernyataan tak lagi mengendarai sepeda motor ke sekolah maupun ke luar rumah. Sebab masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Selanjutnya akan kita datangkan orang tuanya agar tidak terjadi lagi. Mata rantai seperti ini harus kita putus karena kalau terjadi kecelakaan risikonya sangat tinggi," tegasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya
Selanjutnya, pihak Satlantas Polres Mojokerto Kota akan berkoodinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah setempat karena masih banyak pelajar yang nekat mengendarai motor meskipun sudah jelas dilarang.
"Mungkin solusinya melalui angkutan sekolah atau ojek online nanti akan kita bicarakan bersama," pungkasnya.