jatimnow.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kelalaian yang dilakukan 6 tersangka dalam tragedi tewasnya 131 orang di Stadion Kanjuruhan Malang.
Sigit menyebut, 6 tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
"Tersangka Ir AHL, Direktur Utama PT LIB, seharusnya bertanggung jawab memastikan stiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi Tahun 2020," ujar Sigit di Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Tersangka kedua, AH sebagai ketua panpel, seharusnya wajib membuat laporan peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan, tapi tidak dilakukan. AH juga mengabaikan kapasitas stadion dengan menjual tikat melebihi kapasitas.
"Kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu penonton. Tapi panpel menjual tiket 42 ribu. Sehingga terjadi overcapacity," papar Sigit.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
Sementara tersangka SS, selaku security officer memerintahkan stewart untuk meninggalkan stadion saat terjadi chaos, dalam kondisi pintu stadion hanya terbuka sedikit.
Sedangkan KabagOp dan Kasat Samapta Polres Malang serta Danki 3 Brimob Polda Jatim tidak melarang penggunaan gas air mata saat pasukannya mengendalikan massa.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan
"Anggota yang menembakkan gas air mata ada 11 personel," tegasnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.