jatimnow.com - Setelah menetapkan 6 tersangka kasus tewasnya 131 dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, polisi kembali memeriksa tiga orang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, tiga orang yang diperiksa itu adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum (Sekum) Arema FC dan anggota Polres Malang.
"Update terbaru, penyidik saat ini tengah memeriksa tiga orang. Ada Sekretaris Umum Arema FC hingga anggota Polres Malang. Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Dedi saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Menurut Dedi, selanjutnya tim juga akan melakukan persiapan pemanggilan terhadap 6 tersangka dalam pemeriksaan tambahan pada minggu depan. Sebab, hingga kini, para tersangka belum ditahan.
Dedi menambahkan, sejumlah langkah teknis juga telah disiapkan, seperti penyekalan, agar para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Belum (ditahan). Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," tegas dia.
Enam orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Sementara berdasarkan data terbaru, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu 131 orang. Sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.