jatimnow.com - Penghapusan tilang manual tidak serta merta membuat para pelanggar lalu lintas bebas. Siap-siap, dua mobil Incar Polres Kediri akan keliling setiap hari.
Satuan Lalu Lintas Polres Kediri tengah menyiapkan mekanisme tilang online ini, menyusul larangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tilang konvensional dan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE merupakan mekanisme tilang yang dilakukan melalui dua metode, yakni ETLE statis dengan pemasangan kamera intai di beberapa titik maupun ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Baca juga: CCTV dan ETLE Statis Baru Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang
"Kami sudah tidak memberlakukan tilang konvensional atau manual. Untuk itu kami siapkan mobil khusus yakni mobil Incar untuk menindak para pelanggar nantinya," kata Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Kamis (27/10/2022).
Pemberlakuan ETLE mobile melalui mobil incar tersebut menurut AKP Canggih sudah dilakukan. Setiap harinya akan ada dua unit mobil Incar yang berpatroli di kawasan Kabupaten Kediri.
Baca juga: 1.330 Warga Ponorogo Ditilang di Operasi Patuh Semeru, Naik Dibanding Tahun Lalu
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi terkait ETLE pada masyarakat.
Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui mekanisme baru sistem tilang yang saat ini diberlakukan. Masyarakat juga tidak kaget ternyata terkena tilang yang sebelumnya tak diketahui.
"Edukasi dan sosialisasi pada masyarakat tentu sudah kami lakukan. Sebelum peluncuran mobil Incar, kami sosialiasi dulu ke masyarakat. Tilang manual sudah ditarik semua, sekarang pakai ETLE mobile. Semoga dengan ini masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas di mana saja," lanjutnya.
Baca juga: Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
Ia juga berharap melalui penerapan ETLE ini bisa menjadikan mekanisme tilang lebih tertib dan menghindari adanya oknum tak bertanggung jawab di lapangan.