Pixel Code jatimnow.com

Tinjau Pelayanan Uji KIR, Mbak Vinanda: Jangan Ada Pungli

Editor : Yanuar D  
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meninjau pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meninjau pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Prameswati meninjau pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kediri, Senin (2/11/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses pengujian berjalan optimal demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Peninjauan tersebut dilakukan setelah Mbak Vinanda memimpin apel pagi bersama jajaran Pemerintah Kota Kediri. Ia melihat langsung tahapan pemeriksaan kendaraan sekaligus mengecek kesiapan fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam pelayanan uji KIR.

Menurut Mbak Vinanda, uji KIR menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui kondisi kendaraan yang digunakan masyarakat.

“Ini upaya kita bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam menggunakan jalan. Karena kalau misalnya kendaraan ini tidak melakukan uji KIR setiap enam bulan, kemudian tidak mengetahui kondisi fisik kendaraannya, ini akan berakibat fatal, salah satunya adalah terjadinya kecelakaan. Sehingga saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan uji KIR agar kita paham betul kondisi kendaraan yang akan digunakan,” ujarnya.

Selain proses pemeriksaan, Mbak Vinanda memastikan peralatan pengujian dalam kondisi baik dan memenuhi standar. Sebab, kelayakan peralatan berpengaruh terhadap keakuratan hasil pemeriksaan kendaraan.

Baca juga:
Mbak Vinanda Ingatkan Program Tepat Sasaran, Tidak Sekadar Realisasi Anggaran

Mbak Vinanda juga mengingatkan jajaran Dishub agar memberikan pelayanan secara profesional dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Prosedur pengujian diminta dibuat sederhana agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tersebut.

Ia menegaskan, hasil pengujian harus berdasarkan kondisi kendaraan dan persyaratan yang berlaku. Kendaraan yang tidak memenuhi standar tidak boleh dinyatakan lolos hanya karena adanya kompromi.

“Kita berikan layanan yang baik dan profesional kepada masyarakat. Tolong jangan ada pungutan di luar ketentuan. Jangan kita kompromi mana kala kendaraan ini tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca juga:
Mbak Vinanda Tinjau Layanan Kesehatan Gratis dan Sambangi Warga Penderita Stroke

Untuk mempermudah akses informasi, Mbak Vinanda meminta Dishub memanfaatkan teknologi digital dalam menyampaikan informasi layanan uji KIR. Informasi mengenai jadwal, prosedur, persyaratan administrasi, hingga tahapan pengujian perlu disediakan melalui website atau aplikasi apabila belum tersedia.

Penyebaran informasi melalui media sosial juga perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat mengetahui persyaratan dan prosedur pengujian dengan lebih mudah.