Oknum Jaksa Cabul Akan Dipindah ke Lapas Jombang

Selasa, 01 Nov 2022 13:17 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kajari Jombang Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas perkara AH oknum jaksa Kejari Bojonegoro yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara AH oknum jaksa cabul pada hari ini. Setelah diterima berkas perkara dan tersangka, serta berang bukti.

"Tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Lapas Jombang. Untuk berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan segera ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkapnya.

Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi

Dijelaskan Firdaus, tersangka akan didakwakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi

"Jadi pasal 65 KUHP ini berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini dilakukan beberapa kali. Jadi kenapa itu kami sangkakan dengan pasal 65 itu," paparnya.

\

"Kalau ancaman pidana di pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 ini ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan adanya konkursus idelis ya, pasal 65 KUHP ditambah lagi mas, sepertiga nantinya," sambungnya.

Baca juga: Pemuda Bangkalan Tega Cabuli Tetangga Hingga Hamil, Sempat Kabur ke Cikarang

Ia menegaskan dalam berkas perkara oknum jaksa cabul ini terdapat 4 korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur. Selanjutnya tim jaksa penuntut akan melakukan ekspose terkait perkara oknum jaksa cabul.

"Ada 4 orang korban, laki-laki dan masih di bawah umur. Namun kita akan matangkan lagi, karena rencana dakwaan sudah selesai, dan kami akan lakukan ekspose karena sesegera mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler