jatimnow.com - Masih belum maksimalnya kinerja Perumda Giri Tirta dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat membuat DPRD Gresik menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan.
Ranperda perubahan tersebut untuk Perubahan Perda 9/2021, tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Giri Tirta.
Juru Bicara Fraksi PKB, Bustami Hazim mengatakan, usulan Ranperda perubahan ini menjadi penting karena selama ini masih banyak persoalan yang muncul di Perumda Giri Tirta. Karena itu harus segera dibenahi, salah satunya adalah sistem manajemen.
Baca juga: DPRD Gresik Minta Pemkab Maksimalkan Retribusi dan Pajak untuk Tingkatkan PAD
"Tidak tersedianya perencanaan atau bisnis plan yang baik membuat penyertaan modal yang digedok Tahun 2021 tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," ujar Bustami, Rabu (2/11/2022).
Bustami menyebut bahwa Pemkab Gresik terkesan memandang Perumda Giri Tirta selama ini layaknya sebagai OPD. Padahal sebenarnya Perumda Giri Tirta adalah sebuah lembaga bisnis.
"Jika bisnis plan dilakukan secara detail dan cermat, maka usulan Ranperda ini tidak diperlukan," ucapnya.
Baca juga: Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu
Bustami menegaskan bahwa ke depan, setiap penyertaan modal harus dilampiri bisnis plan yang menjelaskan detail rencana profitabilitas atau keuntungan atas penyertaan modal yang dikucurkan. Hal itu supaya kenaikan nilai investasi sekaligus liquiditas perusahaan bisa diketahui.
"Jangan sampai Perumda Giri Tirta collapse hanya karena salah dalam tata kelola perusahaan," tegasnya.
Sementara Ketua Fraksi Golkar, Wongso Notonegoro menilai Perumda Giri Tirta selaku perusahaan daerah memang perlu mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. Akan tetapi manajemen dan pengelolaan tetap harus sesuai dengan prinsip penyelenggaraan bisnis yang baik dan profesional.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Dilantik
"Karena dana yang dikelola bersumber dari APBD Kabupaten Gresik yang notabene merupakan uang rakyat," ujar Wongso.
Politisi Golkar asal Dapil III (Kecamatan Kedamean dan Menganti) itu menambahkan, perlu adanya sistem pengawasan pelaksanaan penyertaan modal secara berkelanjutan dan intensif. Hal itu bertujuan agar tidak lagi terjadi pengalihan anggaran, atau bahkan penyelewengan anggaran.
"Karena akan sangat merugikan keuangan daerah sekaligus merugikan kepentingan rakyat," tegasnya. (ADV)