jatimnow.com - Seorang debt collector (juru tagih) salah satu koperasi simpan pinjam diamankan Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, karena melakukan penganiayaan.
Identitas tersangka yakni, Rendi Ongky Fernando (26), warga Bataan, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
"Tersangka kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Debt Collector di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok, 11 Pelaku Buron
Sementara identitas korban yakni, Sukiman (57), warga Surabanyak, Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Suki menerangkan, perkara tersebut bermula ketika tersangka datang menagih pembayaran cicilan utang ke istri korban, pada Senin (31/10/2022) siang. Karena istrinya tidak ada, korban pun menemui tersangka dan kawannya, lalu mepersilakan duduk di ruang tamu.
Obrolan pun dimulai saat tersangka menanyakan dimana istri korban berada. Korban lantas menjawab tidak tahu dan meminta mencarinya sendiri jika ingin menagih utang.
Baca juga: Video Viral, Diduga Debt Collector Hendak Ambil Motor Pemilik Warkop di Jember
Karena tidak ada titik temu, perdebatan pun terjadi. Tersangka yang tidak bisa menahan emosi saat menagih utang, kemudian mengirimkan bogeman ke kepala korban sekali.
"Akibat pukulan itu, pelipis mata korban robek," ungkapnya.
Korban yang tidak terima kemudian diantar istrinya melaporkan penganiayaan itu ke Mapolsek Wonorejo.
Baca juga: Viral, Aksi Debt Collector Kejar Debitur di Jembatan Suramadu
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun diamankan saat menagih utang salah seorang nasabah di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, pada Senin (7/11/2022).
"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan," tandasnya.