jatimnow.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Balai Rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak Tulungagung, Rabu (23/11/2022).
Balai rehabilitasi dengan nama Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung ini merupakan yang ke-20 di lingkup Kejati Jatim. Nantinya, balai ini akan digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba yang telah diseleksi kejaksaan setempat.
Menurut Mia, proses penuntutan akan dihentikan jika tersangka murni pengguna dan akan menjalani rehabilitasi di tempat tersebut. Namun, tidak semua tersangka kasus narkoba bisa menjalani rehabilitasi di tempat ini.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Rancang 11 Prioritas Pembangunan, Rehab Pasar hingga TPS
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya dinyatakan murni sebagai pengguna, bukan residivis serta tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas akan melakukan penelitian panjang untuk memastikan statusnya sebagai pengguna.
"Kita harus melihat kehidupan kesehariannya juga, wawancara dengan pihak keluarga atau tetangga," terang Mia.
Nantinya, jika unsur tersebut telah terpenuhi, kejaksaan akan menghentikan penuntutan. Kasus akan selesai di tingkat kejaksaan dan tidak dilakukan pelipahan ke tahap selanjutnya.
Baca juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
Balai rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya mengurangi populasi di dalam lapas. Saat ini banyak kasus narkoba yang tersangkanya hanya merupakan pengguna dan harus ditahan di lapas.
"Nantinya mereka yang pengguna akan direhabilitasi, kalau pengedar kasusnya akan terus berjalan," tambahnya.
Baca juga: Warga Syukuran Sambut Pembukaan Jembatan Glendeng Penghubung Bojonegoro - Tuban
Sementara Kajari Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, data penanganan perkara tindak pidana narkotika selalu menonjol dibandingkan tindak pidana yang lain. Sampai Oktober 2022, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) yang diterima sebanyak 183 perkara.
Dari jumlah itu, yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 163 perkara dan dilakukan tahap II sebanyak 162 perkara. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu merupakan tindak pidana narkotika.
"Salah satu permasalahan penanggulangan narkoba yang masih dihadapi Indonesia saat ini adalah dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika," pungkas Muchlis.