jatimnow.com - Polres Malang terus melakukan pendalaman kasus penganiayaan pelajar hingga koma yang videonya viral di media sosial.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 saksi. Jumlah itu bertambah lima, setelah sebelumnya memeriksa tujuh saksi.
"Dari 12 saksi, tujuh di antaranya Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Lalu lainnya seorang guru, satu saudara korban, dan tiga teman yang mengetahui kejadian (perundungan)," katanya.
Baca juga: Ngalup Collaborative Network X Bangun Bangsa Ajari Disabilitas di Malang Bikin Logo
Ia menambahkan jika penyidik Polres Malang telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan pendampingan pada ABH.
"Memang prosedurnya begitu, ABH harus ada pendampingan. Contohnya BAPAS, BP3A, orang tua, wali murid, atau pihak sekolah. Prinsipnya harus sesuai prosedur," lanjutnya.
Baca juga: Teater Api Indonesia Raih Anugerah Sabda Budaya 2024, Kurator: Inspiratif!
Video yang memperlihatkan seorang bocah dari Kabupaten Malang dalam keadaan koma. Korban diduga dianiaya kakak tingkatnya yang direkam video, kemudian dibagikan di media sosial.
Video itu viral usai diunggah akun Instagram @infomalangan. "Bocah kelas 2 SD di Kepanjen, Kabupaten Malang, dikeroyok kakak kelasnya sampai koma," tulis keterangan video di akun tersebut.
Dalam keterangan unggahan video tersebut, akun itu juga mengutip informasi dari media taligama.com.
Baca juga: Cagub Jatim Risma Optimistis Jeruk Malang Bisa Go Internasional
Berdasarkan informasi tersebut, bocah laki-laki yang mengalami koma berinisial MW (7) asal Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam video itu, ia mengaku dikeroyok kakak kelasnya pada Jumat 11 Agustus 2022, ketika berada di Jembatan Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang.