jatimnow.com - Setelah 3 bulan kasus pencurian komputer di SMPN 2 Geger Madiun akhirnya terselesaikan. Satreskrim Polres Madiun meringkus komplotan yang mengobok-obok SMPN 2 Geger.
Pelaku yang diamankan adalah CN (28), MST (30), TIT (32), AM (20) dan AP (35). Mereka berasal dari Bogor, Jawa Barat. Mereka berangkat dari arah Bogor ke Madiun, hanya bermodal Google maps.
Komplotan itu menggunakan mobil rental bernopol B 1067 KIQ. Kemudian setelah keluar tol berhenti sebentar. Tersangka AP mengganti nomor pelat mobil dengan B 2989 TYY agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
“Setelah itu langsung menuju ke arah SMPN 2 Geger yang sudah menjadi sasaran mereka untuk melakukan pencurian,” ujar Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Jumat (25/11/2022).
Sesampai di SMPN 2 Geger, mereka berhenti di belakang sekolah. Empat tersangka turun kemudian berjalan ke arah pagar belakang sekolah melalui jalan setapak sambil membawa 2 buah linggis, 1 buah kunci L, dan 1 buah tang.
“Yang AP menunggu di dalam mobil untuk berjaga. Lainnya masuk ke dalam area sekolahan dengan cara memanjat dinding pagar belakang sekolah secara bergantian, dimana tersangka CN dan MST dulu kemudian diikuti TIT dan AM, setelah berhasil masuk ke dalam area sekolahan,” katanya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Saat di lokasi, keempat berpencar, hingga menemukan ruangan tersebut. Tersangka CN dan MST merusak pintu ruang komputer. Sedangkan tersangka TIT dan AM berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan.
“Total ada 18 komputer yang dicuri. Juga proyektor yang telah diambil tersebut dibawa ke belakang sekolah dekat kantin,” beber Kompol Ricky.
Setelah itu kelima tersangka langsung kembali masuk ke arah Tol Madiun dan menuju ke Bekasi. Kemudian tersangka AM dalam perjalanan menghubungi seseorang yang mengaku bernama Hendro untuk menjual komputer hasil pencurian tersebut. Dijual semua, hasilnya Rp34,2 juta.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
“Mereka kami tangkap di Songgoriti. Setelah melakukan serangkaian penyidikan. Uangnya pengakuan mereka untuk kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Kelima orang itu dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.