jatimnow.com - Sejumlah perangkat di 13 desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro selama 6 bulan tidak terima gaji. Hal tersebut dikarenakan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) di Desa tersebut belum mencapai 100 persen.
Akibatnya Pemkab Bojonegoro memberikan sanksi berupa penundaan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2, yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengahasilan tetap (Siltap) atau gaji kepala desa dan perangkatnya.
Beragam upaya dilakukan agar ADD dapat dicairkan. Seperti patungan para perangkat desa untuk melunasi PBB P2 di wilayahnya hingga mendatangi DPRD Bojonegoro.
Baca juga: Surabaya Bebaskan Denda PBB selama Agustus 2024
Sementara untuk memenuhi kebutuhan keluarga para perangkat desa yang tidak menerima gaji terpaksa harus berutang ke sejumlah bank dan koperasi.
Kepala Desa Campurejo Kecamatan/Kota Bojonegoro Edi Sampurno bersama sejumlah perangkat desa yang menerima sanksi, berulang kali telah mendatangi kantor DPRD setempat untuk mengadu dan memohon agar ADD tahap 2 segera dicairkan.
"Sudah 6 bulan kami (Pemdes Campurejo dan perangkat desa lain) tidak menerima gaji akibat ADD tahap 2 tidak dicairkan, buntut dari pungutan pajak PBB yang belum mencapai 100 persen, dalam hal kami hanya membantu untuk pungutan pajak, harusnya tidak ada sanksi," ujarnya Kamis (7/12/2022).
Edi menjelaskan pemberian sanksi itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Bojonegoro yang dinilai memberatkan dan tidak adil sehingga harus ada revisi.
Menurutnya setiap desa besaran pagu PBB-nya berbeda. Misalnya pagu di wilayah kota yang rata-rata mencapai ratusan juta dibandingkan dengan kecamatan lain yang hanya puluhan juta, tentu hal itu dinilai tidak adil jika perlakuannya sama.
Selain itu, tugas perangkat desa tidak hanya realisasi PBB, tapi juga berbagai pelayanan untuk masyarakat.
Baca juga: PBB 2023 Wilayah Kecamatan Klojen Lampaui Target, Pj Wali Kota Malang Apresiasi 5 Lurah
"Harapan kami Perbub tentang pencarian ADD ada perubahan sehingga masalah ini tidak berulang dari tahun ke tahun yang dapat mengganggu roda pemerintahan," pintanya.
Lebih lanjut, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Edi mengungkapkan dirinya dan para perangkat desanya terpaksa harus berutang dengan menggadaikan surat berharga.
"Akibat hal ini dampaknya luar biasa, roda pemerintahan jadi terhambat, progam pembangunan juga terhambat," tandasnya.
Senada, Kaur Perencanaan Pemdes Ngumpakdalem Samsul Arifin mengatakan, desanya sudah lunas PBB 100 persen dengan cara patungan.
Besaran nilai patungan perangkat desa berkisar Rp1 sampai Rp3 juta. Patungan dilakukan untuk menalangi para wajib pajak (WP) yang menunggak sehingga ADD dapat dicairkan.
Baca juga: Perolehan PBB P2 Capai Rp10 Miliar, BPPKAD Probolinggo: Ini Masih 77,92 Persen dari Target
"Bahasanya kami ini melunasi bukan lunas. Tahun lalu itu menalangi Rp22 juta, sedangkan tahun ini Rp32 juta,” bebernya.
Terpisah, Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiono mengungkapkan akan membantu untuk melakukan koordinasi dan memfasilitasi pada OPD terkait agar segera menyalurkan atau mentransfer ADD tahap II.
“Kami Komisi A akan meminta kepada dinas terkait di lingkup Pemkab Bojonegoro, untuk segera menyalurkan ADD tahap 2 kepada 13 desa. Mengingat bahwa tahun 2022 ini hanya menyisakan beberapa hari saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun tercatat per Desember 2022, terdapat 11 desa di empat kecamatan yang belum lunas PBB P2 tahun pajak 2022. Yakni, Desa Padangan, Kuncen, Banjarejo Kecamatan Padangan, Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru, Desa Baureno Kecamatan Baureno, Desa Tegalkodo Kecamatan Sukosewu, Desa Kauman, Semanding, Pacul, Campurrejo, dan Sukorejo Kecamatan/Kota Bojonegoro.