jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya membuka pengaduan bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang memerlukan bantuan hukum secara gratis. Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan anggaran.
Humas Peradi Malang Raya, Suwito mengatakan bagi masyarakat Kota Batu yang tidak mampu berhadapan dengan hukum, tidak perlu bingung. Sebab Peradi telah memberikan bantuan hukum secara gratis.
Namun pihaknya menetapkan syarat kepada warga. Di mana orang tersebut harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di tandatangani kepala desa atau lurah tempat tinggalnya.
Baca juga: KWB Super Adventure 7 di Kota Batu Diikuti 3.000 Riders
"Nanti masyarakat Kota Batu tidak perlu malu ungkapkan permasalahannya kepada petugas LBH, mulai korban rentenir, anak berhadapan dengan hukum, hingga perkara yang bersifat privat. Jika tidak mau terdengar pihak lain, LBH Peradi Malang Raya juga mempersilahkan datang ke kantor," ungkap Wito sapaanya, Senin (12/12/2022).
Ia menyatakan membuka bantuan hukum ini karena menilai masyarakat Kota Batu berhak menerimanya. Menurutnya, masyarakat bisa mendatangi Mall Pelayanan Public (MPP) di lantai 2 Gedung C Balai Kota Among Tani.
Baca juga: Pj Wali Kota Batu Puji Atlet Disabilitas Berprestasi di Peparnas XII 2024
"Kita hadir di sana setiap hari Selasa dan Kamis, monggo siapa saja boleh konsultasi bahkan bisa langsung curhat permasalahan yang dihadapi," tegasnya.
Selain di MPP Kota Batu, Peradi Malang Raya juga memiliki LBH yang sudah terakreditasi berkantor pusat di Griyashanta Eksekutif Block MP 44 Jatimulyo, Jalan Soekarno Hatta.
Baca juga: Usai Tinjau SDN 02 Songggokerto, Pj Wali Kota Batu Perintahkan Perbaikan Segera
"Masyarakat tak perlu khawatir karena Peradi Malang Raya merupakan salah satu Organisasi Advokat (OA) terbaik saat ini, terbukti dari tahun ke tahun OA yang benar-benar officium nobile, kualitas dan kuantitas merupakan hal yang terjaga dengan baik," imbuhnya.
Perlu diketahui beberapa pos bantuan hukum LBH Peradi Malang Raya yang sudah aktif antara lain berada di Pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Malang, dan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.