LBH Peradi Malang Buka Pengaduan Hukum Gratis di Batu, Begini Syaratnya

Senin, 12 Des 2022 14:21 WIB
Reporter :
Achmad Titan
LBH Peradi Malang saat melayani bantuan hukum. (Suwito for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya membuka pengaduan bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang memerlukan bantuan hukum secara gratis. Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan anggaran.

Humas Peradi Malang Raya, Suwito mengatakan bagi masyarakat Kota Batu yang tidak mampu berhadapan dengan hukum, tidak perlu bingung. Sebab Peradi telah memberikan bantuan hukum secara gratis.

Namun pihaknya menetapkan syarat kepada warga. Di mana orang tersebut harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di tandatangani kepala desa atau lurah tempat tinggalnya.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Nanti masyarakat Kota Batu tidak perlu malu ungkapkan permasalahannya kepada petugas LBH, mulai korban rentenir, anak berhadapan dengan hukum, hingga perkara yang bersifat privat. Jika tidak mau terdengar pihak lain, LBH Peradi Malang Raya juga mempersilahkan datang ke kantor," ungkap Wito sapaanya, Senin (12/12/2022).

Ia menyatakan membuka bantuan hukum ini karena menilai masyarakat Kota Batu berhak menerimanya. Menurutnya, masyarakat bisa mendatangi Mall Pelayanan Public (MPP) di lantai 2 Gedung C Balai Kota Among Tani.

Baca juga: Investasi Naik 28,9 Persen, Pj Wali Kota Batu: Tertinggi Sektor Pariwisata

"Kita hadir di sana setiap hari Selasa dan Kamis, monggo siapa saja boleh konsultasi bahkan bisa langsung curhat permasalahan yang dihadapi," tegasnya.

\

Selain di MPP Kota Batu, Peradi Malang Raya juga memiliki LBH yang sudah terakreditasi berkantor pusat di Griyashanta Eksekutif Block MP 44 Jatimulyo, Jalan Soekarno Hatta.

Baca juga: Pemotor di Kota Batu Tabrak Tembok Rumah Warga, Diduga Mabuk Berat

"Masyarakat tak perlu khawatir karena Peradi Malang Raya merupakan salah satu Organisasi Advokat (OA) terbaik saat ini, terbukti dari tahun ke tahun OA yang benar-benar officium nobile, kualitas dan kuantitas merupakan hal yang terjaga dengan baik," imbuhnya.

Perlu diketahui beberapa pos bantuan hukum LBH Peradi Malang Raya yang sudah aktif antara lain berada di Pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Malang, dan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler