jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Kupang Krajan, Surabaya. Pengedar itu ternyata sehari-hari berjualan pentol keliling.
Penjual pentol itu berinisial EC (49). Dari tangannya, polisi menyita empat poket sabu seberat 6,49 gram, sebuah tas, beberapa plastik kecil, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp550 ribu.
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Dia merupakan pengedar," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Penjual Pentol Tipu Gadis Lamongan Raup Rp167 Juta, Ini Modusnya
Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap penjual pentol itu dilakukan setelah timnya mengidentifikasi keberadaan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan beberapa hari. Setelah dipastikan tersangka berada di rumah, langsung dilakukan penggerebekan.
"Tersangka ini kerap berpindah-pindah tempat. Nah, ketika dapat kami identifikasi keberadaannya, langsung kami lakukan penangkapan. Saat itu dia baru saja ambil ranjauan sabu," jelasnya.
Baca juga: Menantu Dipenjara, Mertua Kabur Entah Kemana
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak ekonomi. Awalnya ada temannya yang menawari sebagai kurir narkoba, tapi malah tersangka langsung disuruh jadi pengedar.
"Pengakuannya sudah sekitar lima bulanan ini yang bersangkutan jadi pengedar. Dan jika ambil ranjau (sabu) itu di daerah Karangpilang, Surabaya," sebut Hendro.
Baca juga: Aset Penjual Pentol Surabaya jadi Barang Bukti Polsek Kenjeran, Kenapa Sih?
Kasus ini akan terus dikembangkan dan didalami, termasuk memburu jaringan pengedar di atas tersangka.
"Tentunya akan kami kembangkan lagi. Keterangan tersangka akan terus kami korek untuk mengungkap jaringannya," pungkas Hendro.