jatimnow.com - Pria penjual pentol di Surabaya diringkus anggota Polsek Kenjeran. Beragam peralatan memasak, seperti dandang, irus, dan berbagai perlengkapan yang lain, turut dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolsek Kenjeran, Surabaya, Kamis (26/1/23)
Penangkapan penjual pentol yang berinisial MJPA (34) warga Jalan Ambengan Selatan. Ia ditangkap lantaran terlibat perkara penipuan terhadap juaragannya.
MJPA dilaporkan setelah membawa kabur sejumlah aset penjualan pentol yang meliputi satu unit motor dan peralatan memasak juragannya berinisal SUD (26).
Kapolsek Kenjeran, Kompol Adi Purboyo mengatakan bahwa pelaku merupakan karyawan baru. Saat itu pelaku baru saja mendaftar sebagai pegawai dan langsung diterima.
"Baru saja diterima bekerja, dan saat difasilitasi satu kendaraan bermotor dan rombong, pelaku membawa kabur dan tidak mengembalikannya kepada pihak korban," kata Ardi, Kamis (26/1/23).
Menurut Ardi, pelaku merupakan residivis curanmor di Tambaksari yang baru saja keluar pada Juli 2022 lalu. Namun kali ini pelaku modusnya melamar sebagai penjual pentol, pelaku sudah memblokir nomor handphone korban.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Modus pelaku mendaftar kerja lalu membawa kabur satu unit motor, laba, dan alat-alat masak yang diduga direncanakan bersama mertua pelaku," jelasnya.
Karena, lanjut Ardi, di saat pelaku diringkus di kediamannya hanya terdapat alat-alat masak. Pelaku mengaku kalau motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi L 2398 FV sudah dibawa mertuanya.
"Pelaku mengaku motor SUD dibawa kabur mertuanya dan tidak diketahui, diuangkan atau tidak. Sebab MJPA mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari mertuanya," ungkapnya.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Balasan setimpal bagi MJPA adalah dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan untuk mertua MJPA berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.
"Mertua masih dalam tahap pengejaran dan pendalaman, sedangkan MJPA dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.