jatimnow.com - Satlantas Polres Mojokerto bakal memanggil pihak Perusahaan Organda (PO) Eka Mira Prima Sentosa lantaran dua busnya melakukan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk melawan arus.
Pertama, Bus Mira diadang mobil Granmax pada Senin (12/12/2022) lalu, karena melawan arus di Jalan Mojokerto-Jombang. Video tersebut viral setelah diunggah di salah satu grup media sosial Facebook.
Kedua, pada Senin (19/12/2022) kemarun, Bus Mira bernopol S 7289 US dipaksa mundur oleh mobil polisi yang ditumpangi Kasat Lantas Polres Mojokerto. Bus itu melawan arus di Jalan Raya Trowulan Mojokerto-Jombang.
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Dinas, Sopir Bus Mira Dipecat, Kenapa Diadang?
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bayu Agustyan mengatakan, pihak PO Eka Mira Prima Sentosa akan dipanggil untuk diberikan masukan.
Baca juga: Sopir Bus Mira yang Diadang Mobil Granmax di Mojokerto Dipecat Pengelola
"Kita langsung berikan penindakan dengan menyita SIM yang bersangkutan dan memberikan info atau masukan ke pengelola Bus Mira jika sopir sudah melakukan pelanggaran lalu lintas di jalur macet, sehingga bisa membahayakan penumpang yang ada di bus," jelas Bayu, Selasa (20/12/2022).
Mantan Kasat Lantas Polres Tulungagung ini menjelaskan, pihaknya langsung memberikan tindakan tilang dan menyita SIM sopir Bus Mira yang melanggar.
Baca juga: Bus Mira Diadang Di Mojokerto dan Bayi Inses Dua Bulan Tewas
"Untuk bus yang diadang Granmax sudah sudah kami berikan penindakan tilang. Kedua yang kemarin juga sama dan kami informasikan ke pihak pengelola bus biar mereka ada efek jera," pungkasnya.