jatimnow.com - Sopir bus Mira yang diadang mobil Daihatsu Granmax di Jalan Trowulan Mojokerto-Jombang diberhentikan pihak pengelola.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP M Bayu Agustyan. Ia menyebut jika sopir telah dihentikan pihak pengelola lantaran melawan arus.
"Beberapa waktu lalu, sopir bus Mira dan Daihatsu Granmax yang sempat viral sudah kita panggil. Malah sopir bus sudah diberhentikan pihak pengelola bus Mira," kata Bayu, Selasa (20/12/2022).
Mantan Kasat Lantas Polres Tulungagung ini menjelaskan, tidak ada pihak pengelola bus yang kebal hukum.
"Namanya pelanggaran, kalau itu salah ya harus dihukum atau dilakukan penindakan. Itu suatu pelanggaran yang dilakukan, kemudian penindakan dilakukan. Ini demi menjaga keselamatan orang banyak," ungkapnya.
Baca juga:
Tewas Ditabrak Mobil Dinas, Sopir Bus Mira Dipecat, Kenapa Diadang?
Alumni Akpol 2012 ini menyebut, jika para pengendara tidak mau diberikan tindakan oleh pihak kepolisian jangan melakukan pelanggaran.
"Artinya tidak serta merta kebal hukum atau tidak, yang jelas siapa yang melanggar ya kita tindak. Kalau tidak mau ditindak ya jangan melanggar," pungkasnya.
Baca juga:
Bus Mira Dua Kali Tepergok Lawan Arus di Mojokerto, Polisi Panggil Pengelola
Sebelumnya, bus Mira yang melawan arah di Jalan Raya Trowulan Mojokerto-Jombang diadang mobil Granmax.
Aksi bus Mira diadang mobil Granmax itu sempat direkam dan videonya viral di salah satu grup media sosial Facebook.