jatimnow.com - Seorang perangkat desa asal Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung lantaran terlibat penipuan dan penggelapan, berupa penjualan tanaman tebu fiktif.
Tersangka berinisal AP (27), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam kasus ini dia mengaku sebagai pemilik tanaman tebu dan dijual kepada korban. Namun setelah tersangka menerima uang, tebu tersebut ternyata tidak ada.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada Juni 2022 lalu. Saat itu tersangka mendatangi korban dan mengaku memiliki tanaman tebu yang berlokasi di Desa Mayangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: 16.382 Perangkat LKD Mojokerto Terima BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Bupati
"Tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tanaman tebu miliknya dengan harga Rp100 juta. Korban menyetujui dan memberikan uang kepada tersangka sebagai pembayaran tebu tersebut," ujar Anshori, Senin (2/1/2022).
Namun, tanaman tebu tersebut ternyata bukan milik tersangka melainkan punya orang lain. Tanaman itu lalu dijual kembali oleh tersangka ke pihak lain meski telah mengantongi uang dari korban.
Baca juga: Gaduh Pengisian Perangkat di Kediri, Mas Dhito: Jika Terbukti, Saya yang Antar ke APH
Mengetahui hal tersebut, korban tidak terima dan berusaha menagih uang yang telah diberikan kepada tersangka. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, korban lalu melapor ke polisi.
"Awalnya pemilik tebu meminta tolong ke tersangka untuk menjualkan tanamannya. Setelah tersangka sepakat dengan korban dan telah menerima uangnya, ternyata tanaman tebu ini dijual tersangka ke orang lain," jelas Anshori.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Warnai Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Juga menyita barang bukti berupa surat pernyataan menjual tebu dan surat kesanggupan untuk mengembalikan uang milik korban.
"Sebenarnya sudah ada perjanjian tersangka akan mengembalikan uang korban, tapi tersangka mengingkari perjanjian itu," pungkas Anshori.