jatimnow.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian milik 307 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pemblokiran data pegawai koruptor ini, sesuai dengan siaran pers yang diterima jatimnow.com dengan nomor 017/RILIS/BKN/VII/2018.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan ini menyebutkan, per 31 Juli 2018, BKN telah memblokir data kepegawaian 307 ASN pelaku korupsi dengan status incracht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Baca juga: Mas Dhito Imbau ASN di Lingkup Pemkab Kediri Hindari Flexing
Terkait dengan hal tersebut, BKN akan melakukan beberapa upaya. Diantaranya memberikan konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai wujud law enforcement (penegakan hukum).
Baca juga: SE Khusus untuk ASN Berlaku, Parkiran Pemkab Tulungagung Sepi
Kemudian bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi/pejabat terkait untuk secara bersama-sama mengawal ketaatan terhadap UU ASN.
Jika terjadi pembiaran berlarut maka agar diterapkan UU NO. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 80, 81 dan 82 yang mengatur jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan bagi Pejabat Pemerintah
Baca juga: ASN Tulungagung Segera Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Capai Rp60 Miliar
Sumber: Biro Humas BKN
Editor: Erwin Yohanes