jatimnow.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SH mengembalikan uang hasil korupsi.
Uang tunai Rp250 juta itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui Risang Bima Wijaya, kuasa hukum terdakwa.
Kepala Kejari Bangkalan, Dr Fahmi mengatakan, terdakwa memiliki itikat baik untuk mengembalikan dana itu. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui jumlah total kerugian negara akibat tindakan SH tersebut.
Baca juga: Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Tim Kejari Tulungagung
"Di sini kami melihat ada itikat baik dari terdakwa. SH mengembalikan uang sebesar Rp250 juta melalui kuasa hukumnya," terang Fahmi, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya
Dia menyebut, sebelumnya juga terdapat terdakwa kasus yang sama, yakni SLM yang mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp75 juta. Sehingga total pengembalian dana tersebut adalah Rp325 juta.
Namun, jumlah itu tergolong kecil dibanding hasil total kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar yang melibatkan 5 terdakwa. Selain SH dan SLM, terdapat tiga terdakwa lain, yaitu AM, AG dan S. Namun ketiganya belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Fahmi menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang bergulir di persidangan. Kini, proses hukum para terdakwa masih pada tahap pembacaan dakwaan.
"Untuk jumlah setiap terdakwanya kami belum tahu. Nanti akan diketahui saat pembuktian di persidangan," pungkasnya.