jatimnow.com - Polisi di Gresik selama tiga bulan, mengungkap 56 kasus dan menangkap 71 pelaku kejahatan jalanan atau bandit.
Sejak 9 Mei hingga 6 Agustus 2018, Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap 3 kasus pencurian dengan kekerasan dan menangkap 3 tersangka.
42 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap 51 tersangka. 13 kasus pencurian barang dan menangkap 13 tersangka. Pemalsuan STNK 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka, serta 1 tersangka kasus premanisme.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Kita akan terus giat melakukan pemberantasan pelaku kejahatan jalanan. Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (7/8/2018).
Komplotan pelaku pencurian hewan
Dari kasus kejahatan jalanan, yang menonjol yakni kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Legundi, Driyorejo, Gresik pada 12 Juli lalu. Polisi menangkap dua tersangka (Agus dan Rianto) serta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kartini, Kebomas di depan ATM Bank Mandiri. Pelaku curanmor Khomsin ini akhirnya meringkuk di sel polisi.
"Kami juga mengungkap kasus pencurian hewan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Ujung Pangkah," tambah Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Andaru Rahutomo.
Polisi menangkap 4 pelaku pencurian hewan yakni, Ainul Fasikin, Habib Sholahudin, Faral Aprori (ketiganya warga Ujung Pangkah) serta Marwoto warga Sugio, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Mereka ini melakukan pencurian hewan kambing di 12 TKP di wilayah Gresik," ujarnya.
Reporter : Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes