Buron Tabrak Lari Kabur karena Takut Bui

Jumat, 09 Mar 2018 18:58 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Danang Suprianto (46) menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus tabrak lari, akhirnya diringkus polisi. Alasan dia melarikan diri, karena takut masuk bui dan dihajar warga.

"Saya tahu, jika yang saya tabrak di depan SMP 4 itu meninggal dunia. Tapi saya memang takut masuk penjara (bui). Makanya, saya kabur," kata Danang di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/3/2018).

Pada Kamis (8/3/2018) kemarin, Danang mengendarai mobil Isuzu Panther nopol AE 1824 SI, melintas dari arah Jalan Gajah Mada menuju ke Jalan Jendral Sudirman. Ketika di depan SMP Negeri 4, Danang menyerempet sepeda motor yang dikendarai Subandi (51) warga Patihan Wetan, Babadan, Ponorogo. Akibatnya, Subandi tewas di lokasi kejadian.

"Kondisinya memang ramai. Saya takut dimassa, juga takut masuk penjara," ujarnya.

Satlantas Polres Ponorogo menyelidiki kasus tersebut. Polisi yang mengantongi informasi dari para saksi tentang ciri-ciri dan nopol kendaraan pelaku tabrak lari, akhirnya menangkap Danang di rumahnya, di Gandukepuh, Sukorejo, Ponorogo.

"Pelaku sempat dikejar oleh warga dan anggota," kata Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP William Thamrin Simatupang.

William mengatakan, ketika anggotanya mendatangi rumah tersangka, Danang posisinya tidak ada di rumah. Polisi pun menyanggongnya dan pelaku akhirnya tiba di rumah.

\

"Awalnya tersangka mengelak. Tapi tidak bisa mengelak lagi, setelah anggota menyebutkan ciri-ciri kendaraannya dan membawa bamper depan (kendaraan pelaku)," tuturnya.

AKP Sudarmanto menambahkan, Satlantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan Danang, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Walaupun sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," kata Sudarmanto.

Danang pun dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Jajeli Rois

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler