jatimnow.com - Mengaku sebagai anggota TNI, Ruliyanto Hasan warga Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, membawa kabur sepeda motor Scoopy milik Wahyu Purnawati, warga Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Sepeda motor tersebut kemudian dijualnya dengan harga Rp 2,5 juta kepada salah seorang penadah. Tim satreskrim Polres Tulungagung yang menangkapnya di lokasi persembunyian,terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pekan lalu. Bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Baca juga: 1.736 Personil Disiagakan Amankan Pengesahan Perguruan Silat di Lamongan
Tersangka yang mengaku sebagai anggota TNI ini kemudian mengajak korban bertemu di sebuah Hotel. “Jadi tersangka ini menggunakan modus kenalan lewat medsos kemudian berpura pura menjadi anggota TNI untuk mengelabui korbannya,” ujar Waka Polres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, Selasa (7/8/2018).
Korban yang terperdaya dengan ucapan tersangka menuruti saja kemauannya. Tersangka kemudian mengajak korban belanja dan dilanjutkan dengan makan malam.
Korban lalu mengantarkannya kembali ke Hotel menggunakan sepeda motor bernopol Scoopy AG 3963 RCC miliknya.
Setibanya di hotel, tersangka yang masih memegang kunci sepeda motor, masuk ke dalam kamar. Korban yang awalnya menunggu di parkiran lalu menyusulnya.
Baca juga: Bupati Buka Bulan Bakti TNI-Polri di Lamongan, 300 Paket Sembako Dibagikan
Sesampainya disana tersangka langsung merayu dan ingin menciumi korban bahkan hingga menamparnya beberapa kali. Tidak hanya itu saja, korban akhirnya ditinggalkan di dalam kamar sementara sepeda motor milik korban dibawa kabur tersangka.
"Ada upaya pemerkosaan juga tapi korban melawan dan berteriak sehingga tersangka panik akhirnya meninggalkan korban dan dikunci di dalam kamar, sedangkan sepeda motornya dibawa lari,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat untuk bersembunyi dan menjual sepeda motor hasil kejahatannya, namun aksi pelaku bisa dihentikan dan ditangkap di wilayah Cirebon.
Andik menambahkan selain di Tulungagung, tersangka sudah melakukan penipuan di beberapa kota lain, seperti Surabaya, Cilacap, Bandung dan Bogor. "Total ada tujuh kali dan kita masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Baca juga: 5.598 Personel Gabungan di Kota Malang Siap Amankan TPS
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni 365, 362 dan 376 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara hingga seumur hidup.
Reporter : Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes