jatimnow.com - Ice smoke atau ciki ngebul menjadi jajanan yang digemari oleh anak-anak. Saat dikonsumsi, ciki ngebul ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap.
Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.
Cairannya jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan. Produk pangan siap saji ini disebut membahayakan, bahkan menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan.
Baca juga: KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Terkait itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyampaikan bahwa KPAI akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) terkait pengawasan pra dan post market terkait makanan ciki ngebul.
"Berdasarkan data di 2022, korban keracunan pangan dan kasus terlaporkan sampai saat ini adalah 29 anak. Salah satunya yang terjadi pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan bahwa menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul," sebut Jasra kepada jatimnow.com, Selasa (17/1/2023).
Ia mengatakan, penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai SOP dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.
Dengan dikeluarkannya SE Kemenkes tersebut, maka KPAI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi surat edaran terkait penanganan anak-anak yang mengalami keracunan dari makanan ciki ngebul, yang membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Baca juga: Kasus Campak Kian Merebak, Orang Tua Wajib Waspada
KPAI juga mengingatkan agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
"Kami mengimbau agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji," jelas Jasra.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan, katanya, salah satunya adalah memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
Dalam SE Kemenkes tersebut juga disampaikan bahwa penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan di antaranya menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
Baca juga: KPAI Ajak Hindari Multitrauma Anak Korban Bencana
Kemudian menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah.
Mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan juga dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
"Mari bersama-sama memastikan anak-anak agar menjaga gaya hidup sehat yakni konsumsi makanan sehat dan memberikan makanan dengan gizi seimbang agar tumbuh kembang anak bisa berjalan optimal. Karena salah satu syarat agar pertumbuhan dan pekembangan anak dapat optimal adalah dengan cara memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraannya," pungkas Jasra.