jatimnow.com - Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda mengajukan penangguhan penahanan dan perdamaian.
Itu disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, setelah kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Pemeiksaan biasa, sama seperti sebelumnya. Seputar kronologi Pak Ferry diduga melakukan KDRT ke Bu V (Venna Melinda)," ujar Jeffry di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Jeffry mengungkapkan, pihaknya selanjutnya akan mengupayakan proses perdamaian dengan Venna Melinda. Sebab, Ferry mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.
"Ada dua upaya yang kita lakukan. Satu, Pak Ferry telah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dengan baik. Kemudian proses perdamaian, itu yang sedang kita upayakan. Kalau pun tidak ada perdamaian, kita ikuti proses hukum. Jadi kalau ada kabar ancaman atau bergening itu tidak benar semua," jelasnya.
"Kita sudah melakukan upaya permohonan perdamaian itu ke penyidik Polda Jatim. Apakah Kamis nanti ada upaya tersebut, kita lihat nanti," tambah Jeffry.
Menurutnya, dalam hal ini Ferry disudutkan. Untuk itu, aktor berusia 45 tahun tersebut mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.
Baca juga: Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan
"Kuasa hukum Bu V mengatakan akan membuka masa lalu atau sejarah Pak Ferry. Nggak apa-apa, silahkan. Dibuka selebar-lebarnya. Agar tidak menjadi isu-isu yang liar," tegasnya.
"Sekali lagi, kalau tidak ada penganiayaan sampai hidung patah. Kita memohon kepada Polda Jatim untuk menerapkan pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Kalau hanya ancaman 4 bulan, Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan kan?" sambung Jeffry.
Dalam hal ini, Jeffry juga menegaskan bahwa tidak ada unsur memfitnah kepada siapapun.
"Itu kita akan uji di pengadilan, betul nggak itu terjadi. Fakta-faktanya nanti akan terungkap," ujar dia.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pasal KDRT Berat Tidak Terbukti
Sementara saat ditanya soal penangguhan penahanan, Jeffry mengaku telah membuat permohonan kepada penyidik.
"Jadi begini, dari awal Pak Ferry kan sudah berkomitmen untuk kooperatif, maka sepatutnya penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Itu harapannya," pungkasnya.