jatimnow.com - Polisi membeberkan peran mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada medio Desember 2022 lalu.
Samanhudi ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim setelah mengorek keterangan tiga dari lima perampok yang terlebih dahulu diringkus.
"Peran MSA ini adalah memberitahu situasi TKP, termasuk jumlah penjaga dan tempat-tempat di dalam rumah (dinas)," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Samanhudi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perampokan
Lintar menyebut, semua informasi itu disampaikan Samanhudi kepada tersangka Mujiadi alias Natan saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen Tahun 2019 lalu.
"Dari keterangan tersangka NT (Natan) dan ASM benar," tegas Alumni Akpol 2003 tersebut.
Tidak hanya menjelaskan situasi rumah dinas, Samanhudi juga menceritakan kondisi Wali Kota Blitar Santoso yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap akhir tahun.
Natan yang memiliki motif untuk mencari uang akhirnya melakukan aksi tersebut pada 12 Desember 2022, setelah dia bebas dari Lapas Sragen. Saat itu dia beraksi bersama tersangka ASM, OK, AJ dan MD.
Baca juga: Samanhudi Terlibat Aksi Perampokan, Santoso: Semoga Sadar!
"Motif yang dilakukan para tersangka yang sebelumnya kita tangkap adalah uang. Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Kami melihat ketika ada pidana maka kewajiban kami menindak pelaku tersebut," papar Lintar.
Saat disinggung apakah Samanhudi turut mendanai aksi perampokan itu, Lintar menyebut masih melakukan pendalaman.
"Masih kami dalami karena baru dua hari. Saat ini masih pendalaman terus," tegasnya.
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 1 Ada yang Ingat Gak Ya?
Namun, Lintar memastikan bahwa Samanhudi tidak menerima hasil rampokan lima pelaku. Uang rampokan tersebut digunakan pribadi oleh para tersangka.
Samanhudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 365 KHUP juncto Pasal 56 KUHP karena membantu pidana pencurian dengan kekerasan.
Sebelum menangkap Samanhudi, Tim Jatanras Polda Jatim menangkap NT, ASM dan AJ. Sedangkan dua perampok lainnya berinisial OS dan Mf masih diburu.