jatimnow.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh penyidik, setelah diduga terlibat dalam perampokan yang dilakukan oleh lima pelaku.
Tim Kuasa Hukum Samanhudi mendatangi Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023). Mereka mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya tersebut.
Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priyono mengatakan, penetapan status tersangka itu tidak sesuai, karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti. Mereka disebut hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti.
Di samping itu, penetapan Samanhudi sebagai tersangka juga tanpa melalui pemeriksaan. Status tersangka itu langsung ditetapkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal Kota Balitar pada Jumat pekan lalu.
"Dalam konteks perkara beliau ini, menurut pengakuan beliau, beliau belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap beliau, itu yang menjadi alasan kami," ujar Hendi.
Baca juga:
Peran Samanhudi dalam Kasus Perampokan Wali Kota Blitar Santoso
Sementara Kuasa Hukum pribadi Samanhudi, Joko Trisno membantah kliennya terlibat dalam perampokan itu. Menurutnya, tidak ada bukti-bukti lain selain hanya bukti pembicaraan dan keterangan dari tersangka lain.
"Jadi dari pemeriksaan Pak Samanhudi pada hari Jumat malam, sampai jam 3 pagi bahwa semua yang dituduhkan kepada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ, itu semuanya dibantah dan tidak ada bukti-bukti lain, hanya bukti pembicaraan dan keterangan dari tersangka MJ," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa Samanhudi berperan sebagai pemberi informasi denah rumah hingga waktu yang tepat untuk menjalankan aksi kepada satu dari lima perampok.
Baca juga:
Samanhudi Terlibat Aksi Perampokan, Santoso: Semoga Sadar!
Pertemuan Samanhudi dan Mujiadi alias Natan itu berlansung saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen Tahun 2019 lalu. Atas informasi itu, Natan mengajak empat pelaku lainnya untuk merampok Wali Kota Blitar Santoso di rumah dinas pada 12 Desember 2022.
Dalam perjalanannya, Natan dan dua pelaku diringkus Jatanras Polda Jatim. Dari keterang tiga perampok inilah, Samanhudi akhirnya menyusul ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih diburu.