jatimnow.com - Mencuri dua unit laptop milik tetangga, dua pemuda di Blitar harus mendekam dibalik jeruji besi.
Deni Dwi Wahyudi alias Deni (30) warga Kelurahan/ Kecamatan Ponggok dan Budi Rahayu alias Bujel (32) Warga Kecamatan Batik Nau Provinsi Bengkulu ditangkap oleh petugas Polres Blitar Kota.
Kedua sahabat tersebut ditangkap petugas setelah mencuri dua unit laptop milik Muqsidatur Rofiah (23) tetangga Deni. Aksi keduanya dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi.
"Pelaku merangsek masuk kedalam rumah melalui pintu belakang. Saat beraksi, rumah dalam keadaan sepi ditinggal pergi ke ladang untuk bertani," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Sabtu (11/08/2018).
Kejadian pencurian itu bermula ketika korban dan keluarganya bertani ke ladang. Rumahnya ditinggalkan dalam kondisi sepi. Baik pintu dan jendela, semua dikunci sebelum ditinggalkan.
Korban yang saat ini pulang dari ladang melihat pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka. Saat dicek kedalam rumah, korban memastikan dua unit laptop milik korban sudah amblas.
Petugas yang mengetahui hal ini kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Blitar Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
Kompak Curi Laptop Tetangga, Dua Sekawan di Blitar ini Diringkus
Sabtu, 11 Agu 2018 11:21 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
Berita Terbaru
DPD Laskar Sasak Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1446 H
Warna-warni Balon Udara Hiasi Langit Tulungagung
Liga Bola Basket Pelajar Piala Bupati Ponorogo 2025 Dibuka, Cari Bibit Atlet Muda
Tradisi Tahunan Kampus UIN KHAS Jember dengan Masyarakat di Idul Adha
Mengenal Rama, Bocah 7 Tahun Asal Bojonegoro Juara Olimpiade Matematika Dunia
Tretan JatimNow