jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua bandit jalanan yang tercatat telah beraksi 23 tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka itu berinisial MSH (23) warga Jalan Panggung, Surabaya, dan temannya NR (22) warga Jalan Wonokusumo Lor, Surabaya.
Keduanya ditangkap tim yang dipimpin Iptu Ryo Pradana dan Ipda Arie Widodo saat berada di Jalan Sidodadi IX, Surabaya, pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengatakan keduanya sudah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 23 TKP.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan pencurian. Polisi selanjutnya menganalisis rekaman CCTV yang dijadikan bukti pencurian. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan kedua tersangka berada di Jalan Sidodadi.
"Penangkapan keduanya bermula dari 11 laporan polisi yang dilaporkan di SPKT Polrestabes Surabaya 11 yang telah dilakukan keduanya," ungkap Mirzal, Kamis (9/3/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan ketika melancarkan aksinya mereka bersama dua temannya yang berinisial SH dan MH, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mayoritas saat beraksi mereka melakukan pencurian mayoritas di wilayah Genteng dan Wonokromo. Dan dari pengakuan keduanya ada 23 TKP namun sementara ini masih 11 LP yang terbukti. Kami masih berkoordinasi lagi dengan polsek-polsek kemungkinan LP lainnya," urainya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita kunci letter L, letter T, kunci magnet dan peralatan lain untuk mencuri motor.
"Kami juga amankan sepeda motor Honda Beat hasil pencurian yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka," katanya.
Saat beraksi komplotan ini beraksi dengan empat orang dengan acara berkeliling dan mengincar lokasi kos, parkir perusahaan yang minim penjagaan, taman kota, hingga minimarket.
"Berbekal kunci tersebut mereka berhasil membawa 23 sepeda motor mulai Agustus 2022 hingga Februari 2023," ungkapnya.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
Mirzal menambahkan pihak masih melakukan penyelidikan tempat penjualan sepeda motor hasil curian para pelaku ini.
Sementara itu dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka uang dari hasil penjualan motor curian itu dibagi rata, kemudian digunakan untuk foya-foya.
"Tersangka mengaku uangnya untuk judi dan mengkonsumsi narkoba. Mereka pengguna juga," imbuhnya.