jatimnow.com - Kasus dugaan pembalakan liar menyeret empat orang warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ke meja penyidikan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Penetapan tersangka dibarengi dengan menyita puluhan gelondong kayu jati ilegal berbagai ukuran.
Keempat tersangka masing-masing berinisial JM (51), SH (41), YG (20), dan YK (18), yang ditangkap pada Senin (27/03/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Adapun penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli bersama dengan petugas pemangku hutan setempat.
"Kami melakukan patroli gabungan ke wilayah Desa Sumberasri dan langsung menuju ke salah satu Dusun Bloksolo yang diduga jadi lokasi penyimpanan kayu jati ilegal," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, lanjut Budi, petugas menemukan puluhan kayu jati gelondongan tersimpan di dalam rumah. Kayu jati sengaja ditutupi kain terpal untuk menyamarkan terhadap petugas.
Diduga kayu jati tersebut hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Sebab keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
"Langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Termasuk mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat," ucapnya.
Budi menyatakan, selain mengamankan keempat pelaku dan kayu jati gelondongan berbagai ukuran, pihaknya turut mengamankan peralatan dan kendaraan para pelaku.
"Satu unit sepeda motor yang kondisinya sudah diprotoli kami amankan dan satu gergaji tangan. Untuk kayu jati yang diamankan sebanyak 88 batang dengan total 4,42 kubik," jelasnya.
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal perusakan hutan.
"Kita jerat keempatnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," tandas Budi.