jatimnow.com - Pedagang buah yang bakal menempati kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu mengeluhkan adanya isu permintaan 20 kios oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Pasar Buah, M. Ilyas saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Dari 60 kios yang disediakan, Diskumdag meminta 20 kios, sehingga tinggal 40 kios. Padahal total pedagang buah yang saat ini direlokasi sebanyak 60 pedagang.
Baca juga: Estimasi Pembongkaran Kios Pasar Relokasi Kota Batu Butuh Waktu 1 Bulan
"60 pedagang ini yang nanti akan menempati kios baru sesuai zonasi. Tapi tiba-tiba dari 60 kios diminta 20 kios oleh dinas. Nanti bagaimana ngaturnya," katanya.
Permintaan kios oleh dinas dilakukan 2 kali, pertama Diskoperindag minta 10 kios, kemudian kembali diminta 10 kios. Permintaan tersebut tidak dikoordinasikan dengan Paguyuban Pasar Buah yang selama ini menaungi para pedagang buah di Pasar Batu.
"Permintaan kios tersebut hanya disampaikan ke beberapa orang pedagang. Padahal kita itu punya tim untuk persiapan relokasi. Gunanya tim relokasi ini jika sewaktu-waktu saya tidak bisa berkomunikasi bisa dengan tim," ungkap pria yang juga menjadi anggota DPRD Kota Batu ini.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Batu Terpantau Naik Jelang Libur Nataru
Alasan dinas meminta kios yang seharusnya ditunjukan kepada pedagang pasar buah karena alasan pedagang tidak aktif. Padahal menurut Ilyas seluruh pedagang tersebut aktif dan memiliki SK.
"Jika alasannya dari dinas meminta 10 kios pertama karena pedagang tidak aktif. Padahal kalau kita ini jualan buah tidak sama dengan jualan pracangan. Kita bawa barang ke pasar dan saat itu habis berarti besok tidak ke pasar karena cari dagangan lagi. Kemudian 10 kios yang diminta selanjutnya karena akan digunakan sebagai ruang frozen," ungkapnya.
Pedagang mengaku cukup menyesal dengan upaya yang dilakukan oleh Diskumdag. Terlebih semua pedagang itu tertib bayar retribusi sehingga pedagang juga memiliki hak dan kewajiban.
Baca juga: Pemkot Batu Bakal Ambil Alih Pengelolaan Internet Pasar Induk Among Tani
"Artinya mereka pedagang buah yang punya SK yang menempati kios dan juga tertib bayar retribusi. Apalagi Ibu Wali Kota Batu sebelumnya Bu Dewanti Rumpoko telah menyuarakan bahwa semua pedagang yang punya SK akan dipastikan mendapat kios di Pasar Induk Among Tani Batu yang baru," ungkapnya.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi para pedagang kenapa yang diminta hanya di bagian pasar buah saja tidak menyeluruh ke pedagang di zona-zona lainnya.
"Jujur saja kami kecewa dan penasaran kok di zona pasar buah saja. Di zona lain tidak dimintai kios, ada apa?," tanyanya.