jatimnow.com - Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyebut bahwa Venna Melinda tidak konsisten saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (3/4/2023).
Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan dua saksi, yaitu Venna Melinda sebagai korban atau saksi pelapor, serta adik kandung Venna Melinda, Reza Mahastra.
Sidang sempat digelar secara tertutup saat agenda pemeriksaan saksi pelapor Venna Melinda. Majelis Hakim memutuskan sidang tertutup, karena pertimbangan sensitifitas. Sidang kembali dibuka untuk umum saat pemeriksaan saksi Reza Mahastra.
Baca juga: Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Jeffry menyebut, selama persidangan Venna Melinda tidak konsisten. Hal ini terlihat dari banyaknya jawaban lupa yang dilontarkan Venna atas pertanyaan Majelis Hakim. Selain itu, ada perbedaan jawaban Venna Melinda, dengan keterangan yang tertuang dalam BAP.
"Saksi kami nilai sangat tidak konsisten, ada beberapa keterangan dalam BAP yang saling bertentangan," jelas Jeffry usai sidang.
Jeffry tidak ingin menjelaskan hal tersebut lebih rinci mengingat sidang dilakukan secara tertutup.
Sementara terkait keterangan saksi berikutnya dalam sidang terbuka, Jeffry menilai jawaban adik kandung dari Puteri Indonesia 1994 itu kurang kuat untuk kasus ini dikategorikan dalam KDRT berat.
Baca juga: Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan
Salah satu pertimbangannya adalah adik kandung Venna membenarkan bila di rumah sakit Mitra Keluarga tidak ada tindakan medis melainkan hanya foto rontgen.
"Saksi menjawab tidak ada tindakan medis yang dilakukan tim dokter terkait luka dari Venna Melinda, hanya foto rontgen saja. Dan keinginan menginap di rumah sakit Mitra Keluarga, itu bukan atas dasar rujukan Rumah Sakit Bhayangkara," imbuh Jeffry.
Melihat hal itu, Jeffry menilai kasus ini seharusnya tepat bila unsurnya KDRT ringan. Karena dari hasil visum RS Bhayangkara Kediri tidak ada luka yang dapat menghambat kegiatan atau pekerjaan korban.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pasal KDRT Berat Tidak Terbukti
"Kami tetap berpendirian seperti sejak awal dan terus berjuang untuk terdakwa Ferry Irawan dapat dibebaskan sesuai hasil fakta persidangan," tegasnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu pekan ini, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya tim JPU akan kembali menghadirkan saksi, kali ini berasal dari karyawan hotel dan dokter yang menangani Venna Melinda.