Tak Kantongi Izin, Papan Reklame 3Second dan Toko di Mojokerto Disegel

Jumat, 07 Apr 2023 11:27 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Tiang papan reklame toko 3second yang disegel. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel dua papan reklame yang belum memiliki atau melengkapi izin.

Dua papan reklame itu yakni milik toko baju atau fashion 3second di Jalan Raya Mojopahit dan toko Kencana yang berada di Jalan Raya Pamuji.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran tak merespons surat pemberitahuan yang dilayangkan.

Baca juga: Reklame Liar di Surabaya Mulai Dilucuti: Iklan Rokok hingga Penginapan Tak Luput

"Masih disegel sampai ada penyelesaian izin, nanti kita sesuaikan. Laporan dari DPMPTSP, proses operasi dan penertiban harus dilakukan untuk reklame yang belum legal. Pelanggarannya lebih ke SIMR (surat izin materi reklame)," kata Ganesh, Jumat (7/4/2023).

Reklame toko yang tidak mengantongi izin disegel. (Foto: Satpol PP Kota Mojokerto for jatimnow.com)

Baca juga: Satpol PP Ponorogo Tertibkan Reklame Liar, Termasuk Gambar Bacaleg

Ia menambahkan, kedua objek itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

\

"Sudah berikan SP 1 dan kami tunggu tujuh hari sejak penyegelan, jika tidak ada itikad baik untuk melakukan proses perizinan, maka akan kami lakukan tindak lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Liar dan Kedaluarsa di Kota Probolinggo

Menurut Ganesh, tindakan lanjutan itu berupa penutupan papan reklame yang belum mengantongi izin. Jika pihak dua toko membandel, maka akan dilakukan pemotongan papan reklame.

"Tindakan lanjutan berupa penutupan materi secara penuh, dan apabila setelah itu masih tidak ada tindaklanjut, maka akan kami lakukan pemotongan papan reklame tersebut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler