jatimnow.com - Ihwal pencatutan belasan nama warga Kecamatan Sempu oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima ditanggapi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Anggota Bawaslu Banyuwangi, Aksan Mustofa mengatakan bahwa pihaknya membenarkan terkait pencatutan nama saat dilakukan proses verifikasi faktual.
"Ternyata ketika dilakukan verfak di lapangan ditemukan banyak masalah. Banyak (warga) yang dicomot dan tidak memenuhi syarat," katanya kepada jatimnow.com, Selasa (11/04/2023).
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Aksan mengatakan, terkait warga yang tercatut keanggotaannya di parpol dan masuk sistem informasi partai politik atau Sipol disarankan untuk segera membuat klarifikasi.
"Bisa lewat PPK atau ke KPU Langsung. Nantinya KPU akan meneruskan kepada kepengurusan di pusat. Karena yang memasukkan ke Sipol maupun Silon yakni pihak KPU di tingkat pusat," tambahnya.
Terkait besaran dukungan keanggotan, Aksan menegaskan bahwa tiap-tiap partai politik harus memenuhi minimal dukungan sebesar 50 persen di tingkat kabupaten.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
"Berapa besarannya itu tidak mengatur. Yang terpenting tersebar minimal ada di 13 kecamatan untuk kepengurusanya di Banyuwangi," jelasnya.
Meski ditemukan sejumlah kekurangan, Partai Prima masih bisa melakukan perbaikan. Menurut Aksan, Partai prima secara kepengurusan di tingkat kabupaten sudah memenuhi syarat.
Menurutnya apa yang ada di SIpol dan di kepengurusan sudah sesuai. Termasuk keterwakilan perempuannya dan NIK pengurusnya cocok.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
Sebelumnya, 19 nama warga di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, tercatut Partai Prima dalam rangkaian proses verfak dukungan yang dilakukan PPK Sempu saat didampingi Panwascam setempat.
Tak sedikit dari mereka mengaku resah namanya masuk kedalam Sipol. Padahal, tak pernah sekalipun di antara warga mendaftarkan diri sebagai pendukung apalagi fungsionaris partai.