jatimnow.com - Garis polisi langsung dipasang pasca-penemuan reruntuhan situs kuno di areal tambang galian C Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penjarahan pada situs kuno yang diduga berdiri sejak era Majapahit abad ke-13 itu.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur mengatakan, pemasangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Banyuwangi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Sidak Tambang Kapur PT WBS di Sumuragung Baureno
Pemasangan garis polisi dilakukan pada Jumat (28/4) malam atau selang beberapa jam setelah tim ahli melakukan observasi atas temuan situs kuno itu.
"Permintaan tim (TACB) yang diakomodir oleh Camat Songgon. Kita diminta sesegera mungkin melakukan pemasangan (garis polisi). Antisipasi agar tidak ada penjarahan terhadap situs tersebut," ujar Maskur kepada jatimnow.com, Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, pemasangan garis polisi juga merujuk pada titik koordinat yang sudah ditentukan tim ahli. Katanya, titik tersebut sebelumnya telah dibuatkan patok yang saling berkesinambungan dan membentuk batas dengan area lainnya.
"Kita tinggal menghubungkan (garis polisi) lewat titik-titik yang sudah ditentukan oleh tim ahli," jelas dia.
Selain langkah pencegahan terhadap penjarahan, Maskur menyebut pemasangan garis polisi turut mempertimbangkan pencegahan terjadinya longsoran tanah. Mengingat di dekat area ditemukannya situs kuno terdapat aliran sungai yang melintas di atasnya.
"Jika terjadi longsor maka aliran sungai itu bisa jatuh ke bawah yang dikhawatirkan akan menggangu sistem saluran irigasi persawahan yang ada di dekat situ," tambahnya.
Maskur menambahkan, sebelum dilakukan pemasangan garis polisi, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemilik tambang dan sawah yang lokasinya dekat dengan situs kuno itu. Dan keduanya sepakat mengizinkan pemasangan garis polisi di areal milik mereka masing-masing.
Baca juga: Pekerja Tambang Pasir di Blitar Tewas Tersambar Petir
"Mereka sepakat memperbolehkan karena untuk kebaikan bersama. Terkait sampai kapannya (garis polisi terpasang), kita juga belum tahu karena juga menunggu proses eskavasi pada situs tersebut," ujarnya.
Maskur mengimbau agar pihak yang tak memiliki kepentingan maupun keahlian dibidangnya untuk tidak mengambil barang-barang yang ada situs kuno itu. Termasuk pecahan ataupun batuan bata merah yang ada di lokasi.
Salam Bikwanto, pemilik tambang mengizinkan areal tambang galian C miliknya dilakukan penelitian lebih lanjut atas temuan benda kuno tersebut. Dan sementara waktu menghentikan proses kerja yang berada dekat di areal penemuan.
"Tidak apa-apa asalkan demi kebaikan bersama dan baik buat pemerintah, saya persilahkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujar dia.
Diharapkan dengan adanya penemuan tersebut yang kebetulan berada di tambang miliknya, akan membawa dampak manfaat yang baik ke depannya. Maka dari itu, ia mengizinkan proses penelitian lebih lanjut yang dilakukan pihak terkait.
Baca juga: Situs Kuno di Banyuwangi Tertimbun Ratusan Tahun
"Kebetulan juga tidak menggangu (kerja). Saya persilahkan asalkan untuk kebaikan bersama," tegasnya.
Sebelumnya, reruntuhan situs kuno ditemukan di Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Situs kuno berbentuk bata terakota berwarna merah itu secara tak sengaja ditemukan di areal tambang galian C milik Salam, warga Kecamatan Banyuwangi.
Berdasarkan hasil observasi awal, ditemukan bongkahan fragmen bata berukuran besar. Panjang dan tebalnya pun berbeda-beda yang rata-rata memiliki panjang 22 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter, dan tebal 8,6 sentimeter.