jatimnow.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H. Khilmi asal Daerah Pemilihan Jatim IX (Gresik-Lamongan) terancam dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Dia diduga mencatut nama perusahaan tambang milik Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur.
Gus Lilur mengungkapkan, PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) yang menjadi miliknya dicatut oleh Khilmi untuk melakukan penambangan.
Padahal, pihaknya tidak pernah menjalin kerjasama apapun dengan PT Cemara Laut Persada (CLP) – perusahaan tambang yang dimiliki Khilmi.
"Karena yang bersangkutan anggota DPR, maka saya akan laporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik," tegas Gus Lilur, alumni santri Denanyar dan IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat Jakarta.
Selain pelanggaran etik, apa yang dilakukan Khilmi juga dinilai masuk delik pidana. Oleh karena itu, Gus Lilur sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan anggota DPR tersebut ke Mabes Polri.
"Ini jelas pidana, dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan," tegasnya.
Baca juga:
Dana Haji Dikorupsi, Gus Lilur Minta KPK Kejar Semua Penerima Aliran Dana
Gus Lilur menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu merugikan secara materi dan imateril, terutama karena dia sudah lama tidak melakukan penambangan galian C.
Penasehat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, menjelaskan kasus pidana yang melibatkan PT CLP sudah ditangani Mabes Polri terkait penggelapan retribusi. Di sinilah Gus Lilur mengetahui perusahaannya telah dicatut.
Kasus ini terungkap dari Laporan Polisi terhadap PT CLP terkait penjualan Limestone ke JIIPE (PT BKMS). Ide mengungkapkan, yang memasok Limestone ke JIIPE ada dua perusahaan sebagai menkon, yaitu PT CLP dan PT Akbar Aura Jaya (AAJ), dengan pemeriksaan fokus pada PT CLP.
"Di sinilah baru diketahui nama PT Rapetu dicatut oleh PT CLP untuk menambang. Sebab hanya PT Rapetu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasional Produksi (OP)," pungkas Ide.
Baca juga:
Gus Lilur Bongkar Drama 5 Tahun 'Perang Dingin' KKP dan ESDM