Pendekar Silat di Tulungagung Kembali Lakukan Pengeroyokan, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 02 Mei 2023 17:45 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Oknum pendekar silat yang terlibat pengeroyokan di Tulungagung (Foto: Dok. Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Empat pendekar silat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung setelah terlibat pengeroyokan.

Dari keempat pendekar silat yang ditangkap, satu di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka mengeroyok DWK (18) hanyan karena mengenakan kaos dari perguruan silat lain.

Kasus yang melibatkan oknum anggota perguruan silat ini merupakan yang kesekian kali terjadi di Tulungagung.

Baca juga: Oknum Pendekar Perguruan Silat Bikin Onar, Bocah SD Tewas di Sungai

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, keempat pelaku itu berinisial JJ (26), warga Kecamatan Rejotangan; RES (17), warga Kecamatan Boyolangu; RP (20) dan MZA (21), keduanya warga Kecamatan Kedungwaru.

Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban di tepi jalan masuk Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

"Setelah melakukan sederet penyelidikan, Satreskrim menangkap empat oknum anggota perguruan silat," jelas Anshori, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Kembali Berulah di Tulungagung, Tiga Pesilat Diringkus

Menurut Anshori, pengeroyokan ini terjadi karena rasa fanatisme terhadap perguruan pencak silat yang diikuti para pelaku.

\

Awalnya keempat pelaku melakukan konvoi sepulang dari Pantai Dlodo, Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban. Saat sampai di lokasi, mereka berpapasan dengan korban yang saat itu memakai kaos dari organisasi pencak silat lain.

"Para pelaku kemudian langsung mengeroyok korban. Korban sebenarnya bersama temannya, tetapi teman korban tidak pakai atribut, sehingga hanya korban yang jadi sasaran," jelas Anshori.

Baca juga: Dua Pendekar Silat di Tulungagung Ditangkap karena Menganiaya

Korban yang tidak terima lalu melapor ke Polres Tulungagung. Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Kasat AKP Agung Kurnia Putra itu bergerak hinggga menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, yakni RES, dia tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler