Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Hingga Rp 16,5 Miliar

Kamis, 18 Mei 2023 19:11 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Update pernyataan pemutihan pajak di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pembebasan denda pajak yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur pada 14 April hingga 14 Juli 2023 berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) di tahun 2023 tembus hingga angka Rp 133.991.837.117.

Nilai tersebut berhasil memangkas pembebasan pajak hingga Rp 16.524.611.492 dari total 234.752 kendaraan. Ditemui di kantornya, Kabid Pajak Bapenda Pemprov Jawa Timur, Kresna Bimasakti didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP MZ Rofiq, dan Jasa Raharja menyampaikan, keputusan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Perda 9/2010 tentang Pajak Daerah.

Serta keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/179/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. "Mendukung program gubernur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Kresna, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Pemkab Ponorogo Bebaskan Denda Pajak, Jangan Dilewatkan!

Ia menambahkan, kebijakan pemutihan PKB dan BBNKB ini akan terus dilanjutkan hingga 14 Juli 2023, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan akurasi data kepemilikam kendaraan bermotor.

"Kami mendorong wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan balik nama,sehingga dapat meningkatkan potensi pajak,” terang dia.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat

Senada Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP MZ Rofiq menyampaikan Polri mendukung kebijakan gubernur Jatim. "Kami mendukung kebijakan itu,” tutur AKBP MZ Rofiq.

\

Rofiq menjelaskan, pemerintah memberlakukan penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ponorogo Bisa Catat Syaratnya

"Dua tahun berturut-turut setelah masa pemberlakukan STNK,” kata MZ Rofiq.

Penghapusan kepemilikan kendaraan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak selama 5 tahun (Berlakuan STNK selama 5 tahun), dan pemilik kendaraan bermotor kembali tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut. Sehingga berikutnya memenuhi persyaratan data Surat Tanda Nomor Kendaraan dihapuskan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler